Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Blitar: KPU Harus Patuhi Putusan MA
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 18 September 2018 14:37 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta KPU Blitar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
PKPU itu memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Namun dalam uji materi, MA memutuskan jika eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif. Keluarnya putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
BACA JUGA:
Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas
Pernah Tersangkut Perkara Narkotika, Bawaslu Blitar Ganti Calon Terpilih Panwascam Wonotirto
Kawal Pilkada 2024, Bupati Blitar Minta PPK Jujur dan Profesional
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, meski belum menerima surat resmi dari KPU RI terkait putusan MA, Bawaslu Kabupaten Blitar mengingatkan agar KPU Blitar segera melaksanakan putusan MA jika sudah menerima surat resmi. Artinya KPU Blitar harus memasukkan nama Edy Muklison, Caleg eks narapidana korupsi dari Partai Golkar, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Menurut dia, keputusan MA ini bersifat final. Sehingga KPU diyakini akan melakukan putusan itu.