Kampanye Pemilu Dimulai, Sekda Blitar: ASN Harus Hati-Hati Gunakan Medsos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kampanye Pemilu Dimulai, Sekda Blitar: ASN Harus Hati-Hati Gunakan Medsos

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 28 September 2018 14:04 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Hal ini ditegaskan Totok Subihandono menyusul kampanye pemilu 2019 yang sudah dimulai.

Menurut dia, ASN di lingkup wajib netral dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Termasuk dalam membuat kicauan di media sosial. Jangan sampai memuat dukungan baik itu ke salah satu calon atau partai politik. Karena identitas sebagai seorang ASN itu jelas.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau ASN untuk tetap bersikap netral. Apalagi dalam menggunakan media sosial. Karena media sosial cukup rawan dijadikan ajang kampanye dalam masa kampanye pemilu 2019," ungkap Totok Subihandono, Jumat (28/9).

Selain itu, ASN diharapkan bisa bersama-sama menjaga keamanan pada masa kampanye. Dengan mengetahui batasanpenggunaan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya.

"Bukan hanya muatan yang sifatnya kampanye mendukung salah satu calon tertentu, namun juga yang berbau SARA dan hoax harus dihindari demi menjaga situasi yang kondusif," tegas dia.

Totok menambahkan, dikarenakan masa kampanye pemilu 2019 selama 7 bulan, maka pihaknya dalam setiap kegiatan akan terus menghimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas.

Ia berharap, ASN bisa bersikap bijak dan cerdas agar pada Pemilu 2019 bisa berjalan aman, damai dan kondusif. Tentu semua itu tidak lepas dari dukungan banyak pihak termasuk ASN. Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan atau terbukti tidak netral dalam pemilu 2019.Sanksi tersebut sesuai undang-undangkepegawaian.

"Bagi ASN jika melanggar aturan tentu ada sanksinya. Tergantung sejauh mana pelanggaran itu dilakukan," pungkasnya. (ina/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video