Sudah Masuk DCT, Caleg Tak Bisa Diganti dan Mengundurkan Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sudah Masuk DCT, Caleg Tak Bisa Diganti dan Mengundurkan Diri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 30 September 2018 16:54 WIB

Imron Nafifah, Ketua KPU Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September lalu. Para caleg yang sudah masuk dalam DCT ini sesuai peraturan yang diamanatkan dalam pemilu legislatif tidak boleh diganti oleh Partai Politik pengusung, apalagi mengundurkan diri.

Hal ini ditegaskan ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, menanggapi kabar yang berhembus jika di Kabupaten Blitar ada caleg yang juga mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.

"Sesuai aturan bagi caleg yang sudah masuk DCT tidak boleh diganti oleh parpol pengusung, apalagi mengundurkan diri," ungkap Imron Nafifah, Minggu (30/9/2018).

Menurut Imron, caleg baru bisa dicoret dari DCT ketika caleg tersebut meninggal dunia atau tersandung masalah pidana yang sudah ada putusan tetapnya. "Kecuali meninggal dan terlibat pidana dengan putusan tetap, sudah tidak bisa mengundurkan diri," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video