Sudah Masuk DCT, Caleg Tak Bisa Diganti dan Mengundurkan Diri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 30 September 2018 16:54 WIB
Imron mengakui pihaknya sejauh ini belum menerima aduan dari parpol pengusung terkait adanya caleg yang juga daftar menjadi calon Kades. KPU, kata Imron, baru bisa bertindak ketika ada laporan resmi dari parpol.
"Kalau masalahnya calon Kades tersebut sudah masuk dalam DCT seharusnya sesuai aturan tidak diloloskan saat mendaftar sebagai calon kades. Aturanya kan jelas, bahwa calon kades tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik karena harus netral. Apalagi jika benar namanya sudah masuk DCT," tegas Imron.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso masih enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Namun pihaknya memastikan bakal menyelidiki dugaan adanya calon kades yang juga terdaftar sebagai caleg. "Akan kami cek ke masing-masing kecamatan," jelasnya. (ina/rev)