Caleg di Blitar Juga Nyalon Kades, Begini Kata Penyelenggara
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 02 Oktober 2018 15:40 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.Com - Sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), seorang caleg di Blitar justru ikut mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam pemilihan kades serentak yang digelar Kabupaten Blitar pada 9 Oktober mendatang.
Padahal sesuai PKPU Nomor 20, seseorang yang namanya sudah masuk DCT tidak bisa mengundurkan diri kecuali meninggal dunia dan terjerat kasus hukum yang sudah inkracht.
BACA JUGA:
Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Dapat Nomor Urut 2 pada Pilbup Blitar, Begini Respon Mak Rini
Kawal Pilkada 2024, Bupati Blitar Minta PPK Jujur dan Profesional
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, berdasarkan form pengawasan dari Panwascam ditemukan kandidat calon kades yang sudah masuk dalam DCT Pileg 2019.
Dalam laporan Panwascam itu juga disebutkan jika terdapat dua nama kandidat calon kades yang juga sudah masuk dalam DCT Pileg. Mereka di antaranya calon kades Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo dan satu desa di Kecamatan Ponggok.
"Dari form tersebut ada dua desa yang calon kadesnya sudah masuk dalam DCT. Namun kami mendapat laporan kembali jika yang di Kecamatan Ponggok mengundurkan diri dari calon kades. Menindaklanjuti hal ini kami akan melakukan kajian terkait itu terlebih dahulu," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, Selasa (2/10).
Simak berita selengkapnya ...