Caleg di Blitar Juga Nyalon Kades, Begini Kata Penyelenggara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Caleg di Blitar Juga Nyalon Kades, Begini Kata Penyelenggara

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 02 Oktober 2018 15:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin

"Tinggal kandidat kades Sumbersih atas nama Umi Yasipun. Ini sudah masuk DCT sebagai caleg nomor 4 Partai PAN Dapil Panggungrejo," tambah Hakam.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, calon kades yang berstatus caleg tidak melanggar aturan pilkades serentak. Karena di dalam syarat pencalonan kepala desa tidak ada larangan calon kades juga anggota partai politik. Larangan berlaku untuk kepala desa. Sedangkan status mereka saat ini masih calon kepala desa.

"Calon kades yang merupakan anggota partai politik, tetap bisa mengikuti tahapan pilkades serentak sampai akhir tahapan. Tapi nantinya jika terpilih wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Jika tidak mundur maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik," tutur Suhendro Winarso.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah menjelaskan, ketika caleg tersebut memilih menjadi kades dan harus mengundurkan diri dari partai politik, statusnya di DCT memang tak bisa diubah. Namun karena sudah tidak diusung parpol, suaranya dalam Pileg 2019 dianggap tidak sah.

"Sesuai aturan kades harus netral. Jadi sebelum pelantikan harus diluruskan dulu apakah dia masih menjadi anggota partai apa sudah mundur," pungkasnya. (ina/rd)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video