Pakde Karwo Resmi Serahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Revol Afkar
Senin, 08 Oktober 2018 22:43 WIB
Dengan berlakunya SK tersebut, lanjut Pakde Karwo, Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap berkoordinasi dengan Wali Kota H. Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.
Plt Wali kota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota H. Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.
Ditemui wartawan usai penyerahan SK, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.
Saat ini, dengan telah diterimanya SK Plt. maka Plt. Wali Kota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (ian/rev)