Kasus Korupsi KIR Magetan, Mantan Sekda Bayar Denda Rp 200 Juta
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Anton Suroso
Senin, 08 Oktober 2018 23:58 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi Kawasan Industri Rokok (KIR) Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang menelan dana sebesar Rp 2,1 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 834 juta pada tahun 2010 lalu, terus bergerak bak bola panas.
Peristiwa yang menyeret mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Magetan Abdul Aziz dalam tahanan pada 13 Juni 2013 lalu, kini sudah mulai ada titik terang. Ini setelah ia terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda Rp 200 juta pada tahun 2015 lalu. Senin (8/10) kemarin, melalui keluarga dan kuasa hukumnya, Abdul Aziz membayarkan denda tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan.
BACA JUGA:
Sejumlah Kasus Korupsi di Magetan Masih Gelap
Kejari Magetan Selidiki Dugaan Gratifikasi Kades Sukowidi
Soal Kasus Korupsi Pengadaan Sepatu, Kejari Magetan Periksa Mantan Kepala Bappeda
Kejari Magetan Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Sepatu, Bakal Ada Tersangka Lain
"Hari ini perwakilan dari Abdul Aziz,membayarkan denda pidana sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarken berarti terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujianto, Senin (8/10).
Simak berita selengkapnya ...