Lagi, Polda Jatim Tangkap 3 Pasutri Pelaku Swinger Hingga Hamil 8 Bulan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 09 Oktober 2018 19:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menggaruk tiga pasangan suami istri yang diketahui sedang melakukan swinger (bertukar pasangan) saat berhubungan intim di hotel Oval, Surabaya.
Tiga pasangan yang diamankan tersebut adalah EH, DA, AG, RD, ARP, DYA. Ketiganya merupakan pasangan suami istri yang sah dengan dibuktikan membawa surat nikah saat dilakukan penggerebekan.
BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
"Tiga pasangan ini sudah melakukan tiga kali, dan yang menjadi otak perencana seks swinger ini adalah tersangka EH," ungkap Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra saat ungkap kasus di halaman Ditreakrimum Polda Jatim, Selasa (9/10).
Salah satu pelaku sedang mengandung 8 bulan adalah DA istri dari tersangka EH yang menjadi penggagas seks nyeleneh ini "Salah satu pelaku dalam kondisi hamil delapan bulan, ini adalah hamil anak ketiga," terang Juda.
Tersangka EH selaku penggagas seks swinger mendapat upah Rp 750 ribu dari pasangan yang ditawari untuk melakukan fantasi seks nyeleneh ini. Dan uang tersebut diminta pelaku separuh saat mereka janjian dengan cara transfer.
"Untuk sisanya dibayar setelah melalukan swinger," ujarnya