Tega Cabuli Dua Siswinya, ​Guru SD di Sumobito Jombang Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tega Cabuli Dua Siswinya, ​Guru SD di Sumobito Jombang Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rony Suhartomo
Selasa, 09 Oktober 2018 19:58 WIB

Tersangka saat digelandang petugas menuju jeruji penjara. Foto: RONY S/BANGSAONLINE

“Dari keterangan dua korban, ada yang 10 kali dan ada yang 9 kali dicabuli. Pelaku berstatus sebagai guru PNS di sekolah tersebut, sehingga cukup leluasa,” tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas pun langsung meringkus tersangka. Ia ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, pelaku akan diganjar pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal di atas 15 tahun penjara,” tandasnya. (ony/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video