Pindah Rumah di Pacitan Tak Perlu Pengantar dari Desa dan Kecamatan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 14 Oktober 2018 18:04 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kembali menelurkan kebijakan memangkas arus birokrasi bagi warga yang hendak pindah alamat. Mereka tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW, desa, atau kelurahan serta kecamatan.
Mereka cukup menyertakan KK asli, dan langsung mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang ada di masing-masing daerah.
BACA JUGA:
Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Antisipasi Virus Corona, Dispendukcapil Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk
Kebijakan tersebut dirasa sangat memudahkan masyarakat. Selain juga untuk meminimalisir terjadinya pungli.
"Memang ada wacana seperti itu dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hanya saja, secara resmi belum ada tersurat yang sampai di masing-masing daerah," kata Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Minggu (14/10).
Simak berita selengkapnya ...