Pindah Rumah di Pacitan Tak Perlu Pengantar dari Desa dan Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pindah Rumah di Pacitan Tak Perlu Pengantar dari Desa dan Kecamatan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 14 Oktober 2018 18:04 WIB

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap masyarakat karena lebih memudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

"Akan tetapi, tata administrasi di level bawah yang juga perlu diperhatikan. Kalau tidak melalui RT/RW, desa, dan kelurahan serta kecamatan, lantas bagaimana mereka bisa mengetahui kalau ada penduduknya yang pindah? Ini juga perlu diperhatikan. Kalau kelurahan, kemungkinan masih sangat mudah untuk jalur koordinasi. Namun bagaimana dengan desa yang secara undang-undang mereka sudah memiliki hak otonomi?," tutur mantan Kasatpol PP ini.

Seiring munculnya wacana pemangkasan alur birokrasi tersebut, Supardianto mengaku sempat mendapatkan protes dari karyawan di institusi yang dipimpinnya. Sebab dirasa, kebijakan tersebut dinilai bakal mengganggu tata administrasi kependudukan. Baik di level kecamatan, kelurahan, serta desa. 

"Kami juga masih menunggu persurat dari pusat. Anak buah saya banyak yang komplain soal hal itu," tandasnya. (yun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video