Pemkab Blitar Resmi Melaporkan Kasus Surat Palsu 'KPK' ke Polres Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Blitar Resmi Melaporkan Kasus Surat Palsu 'KPK' ke Polres Blitar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 17 Oktober 2018 16:01 WIB

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha menunjukkan laporan Pemkab Blitar terkait dugaan surat palsu berlogo 'KPK'. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Untuk pemeriksaan kita masih membuat rencana penyelidikan. Namun untuk wawancara sudah kami lakukan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polres Blitar menerapkan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Jika terbukti, terlapor terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara terkait dengan pembuat surat palsu, pihaknya belum bisa banyak berkomentar karena tindaklanjutnya harus ada penjelasan resmi dari KPK. Polres Blitar sendiri saat ini sudah berkoordinasi dengan KPK terkait surat palsu tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan KPK. Kita masih harus menerima penjelasan resmi dari KPK," akui Anissullah. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video