Polda Jatim Ungkap Kasus Penggandaan Uang yang Libatkan Gus Akbar Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Ungkap Kasus Penggandaan Uang yang Libatkan Gus Akbar Pasuruan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 17 Oktober 2018 16:26 WIB

Kasubdit III Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/3018) menunjukkan barang bukti uang hasil penggandaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fakhrul Akbar alias Gus Akbar (22) Pasuruan digelandang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam ungkap kasus penipuan berkedok di halaman Ditreskrimum, Rabu (17/9/2018).

Berdasarkan tiga laporan pada tanggal 14 Oktober 2018 dan satu laporan pada tanggal 16 Oktober 2018, kejadian berawal di bulan Juni 2018 sampai bulan Oktober 2018 di Pasuruan dengan tersangka bernama Fakhrul Akbar alias Gus Akbar.

Ada empat orang menjadi korban kejahatan Gus Akbar. Di antaranya MCM (63) dengan kerugian Rp. 445.000.000, W (36) dengan kerugian Rp. 22.500.000, S (51) dengan kerugian Rp. 15.000.000. Mereka berhasil diperdaya dengan dijanjikan uangnya akan digandakan.

"Korban oleh tersangka uangnya dijanjikan akan digandakan Rp. 25 miliar sampai Rp. 50 miliar," ujar Kasubdit III Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/3018).

Namun hingga waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan uang yang sudah dijanjikan tersebut. Untuk mengelabuhi para korban, tersangka memberikan uang mainan yang ditempatkan dalam kardus tertutup.

Syaratnya, kardus tersebut tidak boleh dibuka sebelum waktunya. “Kardus dilarang dibuka hingga tiga lima hari sampai ritual selesai,” lanjut Leo.

Ternyata, kardus tersebut berisi lembaran uang mainan dengan berbagai pecahan, mulai 2 ribu rupiah hingga Rp 100 ribu rupiah.

"Kita berharap dengan adanya pengungkapan ini para korban yang lain untuk segera melapor," Pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (ana/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video