DPRD Gresik Kecam Hasil Rekrutmen 3 Besar Calon Dirut PDAM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Kecam Hasil Rekrutmen 3 Besar Calon Dirut PDAM

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 18 Oktober 2018 09:59 WIB

Peserta rekrutmen Dirut PDAM Giri Tirta Gresik saat menjalani tes. foto: Syuhud/ bangsaonline.com

"Dalam pasal 3 Permendagri, di antaranya batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun dan batas usia direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun. Kemudian, di pasal 4 disebutkan, calon direksi harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1), mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM, atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan. Aturan-aturan ini harus dipegang dalam penentuan dirut PDAM," tegas ketua Partai Demokrat Gresik ini.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah. Ia mengaku khawatir kalau jabatan Dirut PDAM diemban oleh orang-orang yang tak berkompeten dalam bidangnya. "Dampaknya bisa memperpuruk pelayanan PDAM kepada masyarakat," katanya.

Saat dirut PDAM dipegang Muhammad yang notabene paham seluk beluk PDAM saja, pelayanannya tak bagus, apalagi dipegang orang tak paham seluk beluk ," cetus kordinator Komisi IV yang membidangi pelayanan publik ini.

Sayang, pihak panitia seleksi (Pansel) penjaringan dirut PDAM Giri Tirta belum bisa dikonfirmasi soal kecaman tersebut. Hanya saja disebutkan bahwa pengumuman hasil UKK itu tak bisa diganggu gugat. (hud/rd)

 

 Tag:   PDAM Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video