Polda Jatim Ringkus Pelaku Gendam Berkedok Dukun Pengobatan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 26 Oktober 2018 19:10 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ahmad Fuadi (43), warga Dusun Ngabar, Desa Ngabar, Kecamatan Keraton Pasuruan digelandang Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers mengungkapkan bahwa Ahmad Fuadi diringkus atas kasus penipuan berkedok sebagai dukun pengobatan.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
"Tersangka yang kami amankan ini berkedok dukun pengobatan. Tersangka ini merupakan DPO pada kasus gendam dengan modus dukun yang mengaku bisa mengobati," ungkap Leonard M. Sinambela di halaman Ditreskrimum Polda Jatim didampingi Kompol I Putu Mataram dan Kanit IV AKP Muhammad Aldy Sulaiman, Jumat (26/10).
Leonard mengungkapkan sistem kerja tersangka dengan cara berkelompok. Sebelumnya, Polda Jatim sudah menangkap pelaku lain, yakni Yazid, Yusuf, dan Samsul. Kesemuanya adalah warga Pasuruan
"Mereka mencari sasaran wanita tua yang menggunakan perhiasan. Saat korban (Mesiyem) sedang berjalan menuju rumah saudaranya (Sukiran) tepatnya di pinggir Jalan Raya Gamping Tugu masuk RT 004 RW 001 Dusun Gandu, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, tiba-tiba ada mobil warna abu-abu berhenti. Kemudian keluar seorang laki-laki menghampiri korban dan menanyakan kepada korban apa punya penyakit, kemudian korban tetap diajak masuk ke dalam mobil," terang Leonard.