Nurhamim Terima Rekom dari DPP Sebagai Ketua DPRD Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 01 November 2018 19:13 WIB
Kepada BANGSAONLINE.com, Atek Ridwan menyatakan pihaknya sudah mengusulkan ke DPRD untuk proses pergantian pimpinan. "Surat pengajuan pergantian pimpinan DPRD Gresik sudah kami kirim Rabu (31/10)," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (1/11/2018).
Menurutnya, pengajuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Mengacu regulasi tersebut, DPRD memiliki waktu 7 hari setelah pengajuan untuk memproses dan mengirim ke Bupati untuk direkomendasikan ke Gubernur. Begitu juga, Bupati punya waktu 7 hari untuk memproses pengajuan ke Gubernur agar dimintakan pengesahan," pungkasnya.(hud/rev)