Nur Saidah: Pengajuan Pelantikan Nurhamim Paling Cepat Seminggu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 08 November 2018 16:46 WIB
Menurut Nur Saidah, proses pengiriman surat pengajuan pelantikan tersebut paling cepat membutuhkan waktu seminggu. "Paling lambat sebulan," papar Bacaleg Gerindra Dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) ini.
"Pak Bupati juga ada waktu 7 hari untuk memberikan rekomendasi dan pengajuan ke Gubernur untuk SK Pelantikan," pungkasnya.
Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 193 ayat (1) dan pasal 194 ayat (1), dan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 Tahun 2017, tentang tatib DPRD, di sana diatur ada waktu 14 hari untuk proses PAW maupun pergantian pimpinan DPRD. (hud/ian)