CV Pemenang Lelang Pengadaan Traffic Light Diduga Tidak Sesuai Dokumen yang Dipersyaratkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 09 November 2018 00:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lelang proyek pengadaan traffic light atau lampu lalu lintas yang digeber Badan Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Pasuruan pada bulan September lalu diduga menyalahi aturan. Hal ini sebagaimana disampaikan dua rekanan saat bertandang ke kantor BANGSAONLINE.com dan HARIAN BANGSA biro Pasuruan.
Dalam kesempatan itu, mereka menjelaskan bahwa dokumen dari CV. Karya Allindo Perkasa (KAP) selaku pemenang lelang ada yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh PPKom dan BLP.
BACA JUGA:
Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
"Persyaratan yang melanggar aturan dan kepres Itu bisa dilihat pada tayangan LPSE. Item yang tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh BLP terdapat pada klasifikasi perusahaan. Yakni, klasifikasi menengah atau M. Sedangkan, SBU CV KAP klasifikasi kecil dan K -1. Artinya CV KAP hanya bisa melakukan pekerjaan dengan pagu 0 - 1 miliar rupiah. Dan lagi, CV KAP belum punya pengalaman pada sub bidang pengadaan barang jasa pengadaan lampu dan traffic light," ungkap dua rekanan tersebut sembari meminta namanya dirahasikan.
Menurut mereka, syarat tersebut telah dijelaskan dalam tayangan LPSE, yakni SBU klasifikasi instalasi mekanikal dan elektrikal dan klasifikasi kontruksi serta kontruksi sistem kontrol.