Kompak: Ada Persekongkolan Dalam Lelang Pengadaan Lampu Lalu Lintas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 09 November 2018 22:27 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penetapan CV Karya Allindo Perkasa sebagai pemenang lelang pengadaan lampu lalu lintas terus mengundang polemik. Setelah diprotes sejumlah rekanan, kali ini giliran Lujeng Sudarto, Ketua Umum Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak) yang merupakan gabungan 8 LSM dan 13 media cetak dan online, turut menyikapi proses lelang di BLP (Badan Layanan Pengadaan) Pemkot Pasuruan tersebut.
Lujeng menduga ada persekongkolan dan perbuatan melawan hukum dalam lelang tersebut. Ia menilai BLP tidak sekadar pelanggaran pada admistrasi. "Tapi, sudah menabrak Undang-Undang pengadaan barang dan jasa kontruksi pasal 19, 20, 21 dan 22," ungkapnya.
BACA JUGA:
Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
Diberitakan sebelumnya, penetapan CV Karya Allindo Perkasa (KAP) sebagai pemenang lelang pengadaan lalu lintas disoal sejumlah pihak karena dinilai menyalahi aturan. Pasalnya. CV KAP terkualiifikasi sebagai CV usaha kecil atau K -1. Berdasarkan Permen PU nomor 31/prt/m/2015 dan SE ll tahun 2016, untuk kualifikasi usaha kecil hanya bisa mengerjakan paket proyek senilai 0 - 2,5 miliar rupiah.
Sedangkan Rp. 2,5 miliar sampai Rp. 50 miliar untuk kualifikasi usaha menengah atau M1 maupun M2. Kemudian. Bidang usaha besar bisa melaksanakan pekerjaan Rp. 50 miliar hingga tak terbatas, yakni kualifikasi B 1 maupun B 2.
Simak berita selengkapnya ...