Kompak: Ada Persekongkolan Dalam Lelang Pengadaan Lampu Lalu Lintas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kompak: Ada Persekongkolan Dalam Lelang Pengadaan Lampu Lalu Lintas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 09 November 2018 22:27 WIB

Syarat-syarat lelang pengadaan lampu lalu lintas di situs LPSE Kota Pasuruan.

Berdasarkan dokumen lelang, diketahui SBU CV KAP masih kategori K l dan belum punya pengalaman pada sub bidang pengadaan barang dan jasa pengadaan Lampu (traffic light). Selain itu, CV KAP juga tidak memiliki pengalaman pekerjaan kontruksi jaringan elektrikal dan mekanikal.

"Saya minta kepada aparat penegak hukum atau KPK kembali memproses kepala BLP terkait pelanggaran yang dilakukan. Menetapkan CV KAP sebagai pemenang lelang pengadaan lampu lintas adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan serupa diduga juga dilakukan ke beberapa paket lelang yang nilainya hingga puluhan miliar," ungkap Lujeng Sudarto.

Ia kemudian mengungkap beberapa paket pekerjaan yang diduga dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan. Misalnya, tenaga teknik di lapangan tidak sesuai dengan dokumen saat rekanan menandatangani kontrak kerja.

"Jika proses lelang itu tidak terjadi persekongkolan, maka yang ditetapkan sebagai pemenang adalah penawar yang lain. Seandainya, tidak ada bendera yang tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan, semestinya retender," urainya.

"Kabar yang muncul di kalangan rekanan, ditetapkannya CV KAP disinyalir dibangun atas persekongkolan lelang sebelum dokumen lelang tayang pada LPSE. Sehingga, meski menabrak aturan dan undang-undang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa, BLP dengan tetap menetapkan CV KAP sebagai pemenang lelang," pungkasnya. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video