Kemaluan Ditendang, Seorang Suami di Sidoarjo Kalap Bunuh Istri Siri Pakai Palu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 13 November 2018 21:51 WIB
"Masih belum bisa kami mintai keterangan, karena pelaku masih syok," jlentrehnya.
Dia juga menambahkan bahwa beberapa saksi di lokasi, tidak hanya sekali mendengar korban dan pelaku cekcok yang dilatarbelakangi cemburu. "Jadi tidak hanya sekali ini saja, beberapa saksi juga sering mendengar keributan di sebuah kos yang ditinggali pasangan siri tersebut," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa di Polsek Taman. Untuk rekontruksinya, nanti segera kita gelar untuk mengetahui seperti apa kejadian aslinya," pungkasnya. (cat/ian)