Manipulasi Tera SPBU, Negara Berpotensi Rugi Rp 35 Miliar
Editor: Nur Faishal
Sabtu, 20 September 2014 11:30 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Pantas saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serius dalam menangani kasus dugaan penyelewengan retribusi tera Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Selain itu, diduga terjadi pungutan liar (pungli) sejak lama dan struktural.
Informasi dihimpun di Kejati Jatim menyebutkan, potensi kerugian begitu besar karena petugas tera meminta uang retribusi kepada pemilik SPBU jauh melebihi semestinya. Dalam setahun, setiap SPBU ditera 6 sampai 7 kali. "Retribusi yang masuk ke negara sekitar Rp 500 ribu, tapi dipungut Rp 5 juta," kata sumber di lingkaran penyidik.
BACA JUGA:
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya
Besok, 18 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Hadir di PN Surabaya
Penyidik memperkirakan, dalam setahun duit pungli tera SPBU se-Jatim yang tidak masuk ke kas negara sebesar Rp 7 miliar. Jika dikali lima tahun, potensi kerugian negara mencapai Rp 35 miliar. "Karena penyidik fokus pada retribusi tera SPBU dari tahun 2007 hingga 2012. Sebelum terbitnya perda yang baru," jelas sumber itu.
Simak berita selengkapnya ...