Hujat NU dan Banser di Youtube, Kades Kablukan Tuban Dilaporkan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Istihar
Rabu, 21 November 2018 17:35 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Suseno Ediyono dilaporkan polisi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Bangilan. Kades Kablukan dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui kolom komentar situs berbagi video YouTube.
Pantauan BANGSAONLINE.com, Suseno Ediyono melontarkan komentar dalam video berjudul "Gus Muwafiq, Mengejutkan peringatannya "Jangan nantang perang NU"" yang berisi hujatan dan hinaan kepada ormas NU dan banomnya.
BACA JUGA:
Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Peringati Hantaru 2024, Kantor ATR/BPN Tuban Gelar Donor Darah
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
"Kami sudah melaporkan dan untuk permasalahan ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Wakil PCNU Kabupaten Tuban, Didik Purwanto usai menyerahkan laporan ke Mapolres Tuban, Rabu (21/11). Didik datang bersama tiga orang lainnya perwakilan PCNU dan MWC.
Menurut Didik, pelaporan tersebut menindaklanjuti temuan dari MWC, bahwa komentar kades dinilai menyudutkan NU, kiai, ulama, dan banom-banomnya. "PCNU menindaklanjuti untuk mengawal kasus ini agar tidak liar. Selanjutnya, semua dipercayakan pada polres dan berharap tidak terjadi masalah lagi di kemudian hari," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para masyarakat, MWC maupun ranting-ranting serta Ansor dan Banser agar tetep tenang dan tidak terprovokasi atas komentar-komentar tersebut.
Lebih jauh, Didik menyampaikan bahwa sejatinya pengurus MWC NU Bangilan dan banomnya sudah sempat mendatangi kediaman Kades Kablukan untul silaturrahim sekaligus melakukan tabayyun atau klarifikasi kepada yang bersangkutan. Setelah kedatangan para pengurus NU dan banom, kemudian muncul surat pernyataan permintaan maaf bermaterai 6.000 yang ditandatangani kades.
"Meski begitu, kades tetap mengaku tidak bersalah atas hujatan tersebut. Pada prinsipnya permintaan maaf yang disampaikan kades itu diterima. Hanya, proses hukum terus berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semuanya. Bahwa, menggunakan media sosial harus bijak dan santun," papar Didik yang juga mantan Satkorcab Banser Tuban itu.
Sementara itu, Wakapolres Tuban Kompol Teguh Priyo Wasono membenarkan adanya laporan dugaan ujaran kebencian dengan barang bukti secrenshoot komentar pelaku. Ia berjanji akan menindaklanjuti perkara ini.