Meski Kiai, Bawaslu Larang Keras Kampanye di Lingkungan Pesantren
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 21 November 2018 22:49 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar jumpa pers di Jl. Panglima Sudirman, Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu, Mukhlis, mengimbau supaya para tokoh, khususnya yang punya pesantren dan ikut pesta demokrasi pemilu 2019, tak memanfaatkan wilayah pesantren untuk menggalang massa.
"Kalau di kediaman pribadi kiai gak papa, tapi kalau sudah di lingkungan pesantren gak boleh," kata Mukhlis kepada BANGSAONLINE.com di kantornya, Rabu (21/11).
BACA JUGA:
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Tahapan Rekrutmen PPS
KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Lebih
Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas
Mukhlis kemudian merinci aturan kampanye, apabila didapati rumah kiai atau pengasuh berada di dalam lingkungan pesantren sehingga masih menjadi satu kesatuan. "Jika itu di luar area rumahnya, misalnya depan rumah kiai tersebut musholla, itu tidak diperkenan untuk dibuat kampanye, dan juga pemasangan APK yang berlogo partai, apalagi ada penggalangan massa," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...