TPP Guru Harus Dibayarkan Setiap Triwulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

TPP Guru Harus Dibayarkan Setiap Triwulan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 30 November 2018 14:43 WIB

Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasie Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso menegaskan, sistem pembayaran TPP guru harus dilakukan setiap triwulan sekali. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud 10/2018 terkait Tata Cara Pembayaran TPP Guru.

"Aturan itu mencakup kesemuanya, tidak pandang guru pendidikan dasar maupun guru pendidikan menengah. Artinya, sistem pembayaran TPP guru harus dilakukan setiap triwulan," katanya, Jumat (30/11).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tpp guru pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video