Dishub Kota Mojokerto Gelar Uji Emisi Gratis
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Rochmad Aris
Kamis, 06 Desember 2018 12:02 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto melakukan uji emisi lebih 300 kendaraan dinas dan umum di Alun-Alun Kota Mojokerto, Kamis (6/12). Uji emisi ini dilakukan dengan menggandeng pihak swasta guna mewujudkan program lingkungan bersih dan sehat di seluruh wilayah ini.
Uji emisi ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Permen LH No 23 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kadar gas buang yang diperiksa adalah kandungan Hidrokarbon (HC); Nitrogen Oksida (NOx), dan Karbon Monoksida (CO).
BACA JUGA:
Pj Ali Kuncoro dan Kepala OPD Meriahkan Lomba Kampung Jelang HUT Kota Mojokerto
Antisipasi Penumpukan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Andalkan ATCS
Urai Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Kembangkan ATCS
Tekan Polusi, Ratusan Mobdin dan Umum di Kota Mojokerto Ikuti Uji Emisi Gratis
"Pada uji emisi kali ini ada 300 mobil dinas pemerintah dan umum yang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kamis (6/12).
Dia mengatakan, kendaraan yang melintas di Alun-Alun Kota Mojokerto mendapat fasilitas gratis uji remisi. Sedangkan untuk yang tidak lulus uji maka akan langsung disarankan untuk diservis. Tapi, jika yang sudah terlalu parah, maka diminta supaya dikandangkan. Untuk pemeriksaan ini pihaknya menerjunkan 20 petugas.