Terkait Keputusan ODGJ Punya Hak Pilih, Pemkab Pacitan Sudah Siapkan Ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 06 Desember 2018 16:23 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan melalui OPD terkait mestinya tak perlu risau terkait keputusan KPU, bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap memiliki hak pilih.
Pasalnya, RSUD dr Darsono saat ini sudah memiliki dokter spesialis kejiwaan yang siap memberikan langkah-langkah kuratif terhadap pasien yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Dalam keterangan persnya, dr Iman Darmawan, Direktur RSUD dr Darsono Pacitan mengatakan pihaknya siap memberikan langkah-langkah pengobatan terhadap warga masyarakat di Pacitan yang mungkin mengalami gangguan jiwa.