Memerkosa Kambing Bunting, Dihukum Penjara 15 Tahun
Editor: Choirul
Wartawan: --
Jumat, 07 Desember 2018 23:43 WIB
KASAMA, BANGSAONLINE.com – Bisa jadi, didasari rasa peri perkambingan, Hakim Pengadilan Tinggi Zambia memutuskan menambah hukuman yang asalnya 5 tahun menjadi 15 tahun penjara, kepada Reuben Mwamba, dikarenakan dia memerkosa kambing yang sudah bunting.
Pada pengadilan di tingkat negeri Zambia, Reuben diganjar 5 tahun penjara, gara-gara memerkosa kambing bunting. Namun, Jaksa memilih banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, demi rasa peri perkambingan, hukuman itu ditambah jadi 15 tahun.
BACA JUGA:
Lucu! Polisi Bagikan Takjil, Pengendara Putar Balik, Jalan Raya Sepi, Mengira Tilang
Cara Menghitung Weton Jodoh yang Benar
Perjalanan Fathurrohman Hartono, Pelukis Sketsa yang Bisa Terawang Kehidupan Seseorang
Ingin Hidup Berdampingan dengan Tikus, Petani Kediri Gelar Selamatan dan Tanam Cok Bakal
Reuben mengakui, bahwa yang diperkosa adalah kambing bunting. Kambing itu diculik dari kandang milik tetangganya. Bukan untuk dicuri, namun hanya untuk disenuk saja. Sayangnya, aksi senuk menyenuk ini ketahuan tetangganya, dan dilaporkan polisi.
sumber : mirror.co.uk