Memerkosa Kambing Bunting, Dihukum Penjara 15 Tahun
Editor: Choirul
Wartawan: --
Jumat, 07 Desember 2018 23:43 WIB
Reuben pun tak habis pikir dengan hukuman yang diterimanya. Saat pengadilan tingkat negeri tanggal 2 November lalu, Reuben yang berasal dari Desa Mutono didakwa telah melanggar pasal 155 (b) dari pasal hukum pidana 87 dari hukum Zambia .
Tetapi jaksa berpikir lain, yaitu ingin memberikan efek jera bagi calon pemerkosa hewan lainnya. Hakim berbasis Ndola, yang bernama Emeria Sunkutu yang duduk di Pengadilan Tinggi Kasama mengatakan dia terkejut akan kasus ini. Dia membatalkan hukuman 5 tahun penjara sebelumnya dan menggantinya dengan 15 tahun penjara.
sumber : mirror.co.uk