Kadinsos Gresik Jairrudin Belum Dinonaktifkan Meski Telah Ditahan, Ini Alasan Pj Sekda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 10 Desember 2018 11:02 WIB
Nadlif mengungkapkan, pihaknya baru akan menghentikan sementara ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Gresik yang sudah berstatus tersangka. "Langkah ini kami lakukan agar tugasnya sebagai pegawai pemerintahan yang harus menjadi pelayan publik tidak terganggu," katanya.
Ia memastikan bahwa seorang ASN atau pejabat secara aturan kepegawaian akan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum. Hal ini otomatis juga berimbas terhadap gaji bersangkutan. "Gaji yang didapatkan akan dipotong 50 persen dari total yang diterima pada setiap bulannya," terangnya.
"Bukan hanya gaji yang dipotong, tunjangan yang selama ini melekat pada yang bersangkutan juga bakal dihentikan sementara. Ini berlangsung hingga proses hukum yang tengah menjeratnya diputus oleh keputusan pengadilan yang mengikat (inkracht)," pungkasnya. (hud/rev)