Ribuan Peta Lahan Program PTSL di Pacitan Tak Bisa Terbit SHM
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 11 Desember 2018 11:32 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan memastikan sebanyak 2.600 peta bidang lahan tak bisa terbit sertifikat hak milik (SHM) dalam program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2018. Ribuan peta bidang lahan tersebut tersebar di 13 desa dan 7 kecamatan di Pacitan.
"Tanah-tanah hak yang tidak bisa terbit SHM itu menyebar secara merata di 13 desa dan 7 kecamatan. Seperti Nawangan, Bandar, Tulakan, Ngadirojo, Donorojo, Punung, dan Pringkuku," kata Kasi Hubungan Hukum, BPN Pacitan Arief Setyawan, Selasa (11/12).
BACA JUGA:
Serahkan Sertifikat Elektronik, Menteri AHY Harap UMKM Pariwisata Terus Berkembang
Di Peringatan Hantaru 2024, Menteri AHY Sebut 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Menteri ATR/BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Waqaf di Pasuruan
Menteri ATR/BPN Door To Door Serahkan Sertifikat Tanah di Probolinggo
Menurut Wawan, begitu pria yang gemar memainkan saksofon ini karib disapa, pada tahun ini pemerintah pusat telah memberikan alokasi sebanyak 52.000 peta bidang lahan dalam program PTSL. Namun dari jumlah tersebut, hanya 49.500 bidang yang dipastikan bisa terbit SHM.
Simak berita selengkapnya ...