Warga Samaan Deklarasikan Stop Buang Air Besar dan Sampah Sembarangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 13 Desember 2018 23:39 WIB
"Sehingga perlu kami sosialisasikan larangan tersebut plus sanksinya. Bilamana warga membuang limbah domestik dan rumah tangga sembarangan ke sungai, diancam sanksi kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta," kata Samsul.
Selain membacakan deklarasi, panitia acara deklarasi dari BKM Kelurahan Samaan juga memberikan bantuan dua unit Bentor (becak motor) untuk pengangkutan sampah di kawasan Kelurahan Samaan. Diakhiri dengan peninjauan Wawali ke lokasi Ipal program Kotaku tahun anggaran 2018 di RW 5 dan 8 Kelurahan Samaan. (iwa/thu/rev)