Tersangka Korupsi DD, Kades Dhompo dan Bendahara Jadi Tahanan Kejari
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 13 Desember 2018 23:56 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan masuk tahap 2 atau tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan menerima penyerahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut dan dua tersangkanya dari petugas Polres Pasuruan Kota. Para tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Muslih bin Mokiyar (50) dan bendahara desa H. M. Nurkholis bin Nailul Marom (43)
BACA JUGA:
Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rebalas, Sabar Siap Jadi Justice Collaborator
Diduga Terlibat Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Perangkat Desa Rebalas Pasuruan
4 Bulan Honor Belum Dibayar, Perangkat dari Lima Desa Wadul Camat Grati
Dalam penyerahan tersebut, kedua tersangka didampingi kuasa hukum, Mamat. Sementara para tersangka tampak begitu kusut mengenakan pakaian seadanya. Sang Kades memakai celana pendek warna krem dan kaos hitam abu-abu, sedang sang bendahara memakai celana pendek hitam dengan atasan kaos biru mentah. Keduanya memakai peci sholat.
Menurut pantauan BANGSAONLINE.com, di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan mereka dijebloskan ke dalam tahanan beberapa saat, sambil menunggu pemberkasan sebelum dikirim ke Rutan Bangil.
Usai menerima tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa ini, Seksi Pidsus bergerak cepat. Tanpa menunggu sehari dua hari, berkas perkara langsung di bawa ke surabaya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Simak berita selengkapnya ...