JR Malang: Ahli Waris Briptu Dodik Bisa Klaim Jasa Raharja Sesuai Domisili
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 17 Desember 2018 16:58 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Meninggalnya Briptu Dodik Restu Purnomo saat tugas pengawalan Pajero Club pada Minggu (16/12) sore kemarin, akan segera mendapatkan santunan kematian dari Jasa Raharja (JR).
"Ahli waris dari anggota Patwal Satlantas Polres Mojokerto yang mengalami laka lantas di Jl. Kol. Sugiono (Gadang) itu, akan segera mendapatkan santunan kematian dari Jasa Raharja manakala sudah terlimpahkan berkasnya dari Unit Laka Satlantas Polres Malang Kota," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Malang Zul Efendi, Senin (17/12).
BACA JUGA:
Diduga Kurang Konsentrasi, Mitsubishi Xpander di Malang Tabrak Dua Pemotor
Tersangkut Kabel Internet, Mobil Boks Di Malang Terguling
Bus Pengangkut Pelajar Terguling di Wonosari Malang, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan
Seberangi Rel KA saat Palang Pintu Ditutup, Seorang Pria Tewas Mengenaskan
Selain Briptu Dodik, lanjutnya, ada pula korban lainnya yakni Ridho Ahmad A, pelajar asal Desa Druju, Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. "Saat ini lagi perawatan di RS Saiful Anwar Malang, dan sepertinya mengalami luka cukup parah," terang Zul, sapaan Kepala JR Perwakilan Malang.
"Untuk Briptu Dodik mendapatkan santunan kematian Rp 50 juta, sedangkan Ridho Ahmad mendapatkan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...