JR Malang: ​Ahli Waris Briptu Dodik Bisa Klaim Jasa Raharja Sesuai Domisili | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

JR Malang: ​Ahli Waris Briptu Dodik Bisa Klaim Jasa Raharja Sesuai Domisili

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 17 Desember 2018 16:58 WIB

Zul Efendi, Kepala JR Perwakilan Malang di salah satu kesempatan saat menyerahkan bantuan santunan kematian kepada korban laka lantas beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

MALANG, BANGSAONLINE.com - Meninggalnya Briptu Dodik Restu Purnomo saat tugas pengawalan Pajero Club pada Minggu (16/12) sore kemarin, akan segera mendapatkan santunan kematian dari Jasa Raharja (JR).  

"Ahli waris dari anggota Patwal Satlantas Polres Mojokerto yang mengalami laka lantas di Jl. Kol. Sugiono (Gadang) itu, akan segera mendapatkan santunan kematian dari Jasa Raharja manakala sudah terlimpahkan berkasnya dari Unit Laka Satlantas Polres Malang Kota," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Malang Zul Efendi, Senin (17/12).

Selain Briptu Dodik, lanjutnya, ada pula korban lainnya yakni Ridho Ahmad A, pelajar asal Desa Druju, Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. "Saat ini lagi perawatan di RS Saiful Anwar Malang, dan sepertinya mengalami luka cukup parah," terang Zul, sapaan Kepala JR Perwakilan Malang.

"Untuk Briptu Dodik mendapatkan santunan kematian Rp 50 juta, sedangkan Ridho Ahmad mendapatkan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta," ucapnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video