Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Pacitan Nunggak Iuran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 21 Desember 2018 16:37 WIB
"Mereka juga dikenakan denda pelayanan rawat inap yang akan ditentukan oleh pihak rumah sakit," jelasnya.
Selain kewajiban membayar denda dan iuran tertunggak, peserta BPJS yang belum melunasi tunggakan juga akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan fasilitas pelayanan publik lainnya. Seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM), sertifikat hak milik (SHM), izin mendirikan bangunan (IMB), pembuatan paspor, izin kegiatan usaha, bahkan perizinan yang terkait dengan kepesertaan tender proyek, juga tidak akan diberikan. Hal tersebut diatur didalam PP 86/2013.
"Jadi begitulah ketentuan aturan, bagi peserta BPJS kesehatan yang lalai dalam memenuhi kewajiban membayar iuran saban bulannya," tegas Sutomo. (yun/ian)