DPRD Gresik Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 27 Desember 2018 21:35 WIB

Paripurna pengesahan Raperda di DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang tutup tahun 2018,  mengesahkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2011 tentang jasa usaha, Kamis (27/12).

Paripurna yang dipimpin Ketua H. Ahmad Nurhamim dan dihadiri Wakil Bupati Moh. Qosim diawali dengan pembacaan pandangan akhir (PA) oleh juru bicara (jubir) masing-masing fraksi.

Jubir Fraksi Partai Golkar (FPG) Wongso Negoro dalam PA-nya menyatakan, pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

"Dengan otomoni luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistemewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video