DPRD Gresik Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 27 Desember 2018 21:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang tutup tahun 2018, DPRD Gresik mengesahkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2011 tentang jasa usaha, Kamis (27/12).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim dan dihadiri Wakil Bupati Moh. Qosim diawali dengan pembacaan pandangan akhir (PA) oleh juru bicara (jubir) masing-masing fraksi.
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
Jubir Fraksi Partai Golkar (FPG) Wongso Negoro dalam PA-nya menyatakan, pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
"Dengan otomoni luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistemewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...