DPRD Gresik Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 27 Desember 2018 21:35 WIB

Paripurna pengesahan Raperda di DPRD Gresik.

"Nah, dari sini lah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber kekayaan daerah yang dimilikinya. Salah satunya, sumber penerimaan daerah sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan," sambungnya.

Menurut Wongso, sumber kekayaan daerah tersebut dalam pemungutan retribusinya cukup lama tak pernah dilalukan peninjauan tarif. Hal ini terhitung sejak diundangkannya Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. "Karena itu, kami membahas Ranperda perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan," paparnya.

Wongso mengaku bahwa FPG optimis Raperda tersebut akan berimplikasi positif terhadap pendapatan pemerintah daerah. (hud/rev)

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video