Berstatus Saksi, Polda Jatim Bebaskan VA, AS, dan Si Pengusaha
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 06 Januari 2019 16:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua artis VA (Vanessa Angel) dan AS (Avriellya Shaqqila) yang terjerat kasus prostitusi online yang ditangkap Sabtu (5/1) kemarin, dilepaskan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (6/1).
Pelepasan kedua artis ini disebabkan mereka masih sebagai saksi. Sedangkan pengusaha yang membooking kedua tersangka juga akan dilepas oleh penyidik.
BACA JUGA:
Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes
Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
"Statusnya saksi, jadi kita lepas dalam waktu 24 jam," ujar Kepala Subdirektorat Siber Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harissandi.