Manajemen Warunk Upnormal Akui Belum Kantongi Izin TDUP dan Reklame
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 16 Januari 2019 12:55 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Manajemen Warunk Upnormal (WU) Kota Malang memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa cafenya yang bertempat di Jl. Ters. Borobudur No. 86, Lowokwaru belum berizin.
Klarifikasi itu disampaikan Vidi Bagus Prasetyo, perwakilan dari owner WU, Selasa (16/01) malam. Ia menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya memang masih mengajukan perizinan dimaksud ke DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
BACA JUGA:
Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
"Dari bulan Januari 2018, hingga saat ini masih belum kelar. Kurang paham apa yang menjadi kendalanya, dan saya saat ini melanjutkan penanganannya," jelas Vidi.
Vidi mengakui bahwa Warunk Upnormal di Jl. Ters. Borobudur belum mengantongi surat TPUD (Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan) dan reklame. Namun ia mengklaim berkas-berkas surat tersebut sudah diajukan. "Perlu diketahui, pajak reklame sudah terbayarkan lunas, dan izin lingkungan juga sudah kami urus," kata Vidi.
"Teguran dan pembinaan oleh Satpol PP berupa dengan waktu 15 hari, teguran 1 sampai 3 sekitar 30 hari, akan kami perhatikan. Kurang lebih waktu sekitar 1 bulan setengah, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, segera melengkapi persyaratan izinnya," urainya.
Simak berita selengkapnya ...