Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telaah Bejibun Dokumen
Editor: Nur Faishal
Sabtu, 27 September 2014 01:04 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah menuturkan, hingga saat ini kasus yang berkaitan dengan 3000 SPBU se-Jatim ini masih tahap penyelidikan. Karena itu, dia juga enggan memberikan keterangan rinci perkembangannya. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini. “Kami masih menyelidiki,” ujarnya kepada wartawan usai Salat Jumat kemarin.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli menguat setelah tim memperoleh keterangan dari sejumlah pemilik SPBU yang mengaku dipungut retribusi tera oleh petugas antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta dalam setahun. Nominal tersebut jauh melebihi ketentuan yang hanya sekitar Rp 500 ribu. Jika dihitung kasar, total duit dugaan pungli dari SPBU se-Jatim itu mencapai Rp 7 miliar dalam setahun, yang jika dikalikan lima tahun mencapai Rp 35 miliar. “Kami usut pungutan tera sejak tahun 2007 hingga 2012,” ujar sumber di Kejati Jatim.
Kasus ini diusut Kejati sejak sebulan lalu. 200an pemilik SPBU dan petugas tera UPTD Tera Metrologi di Jatim sudah menjalani pemeriksaan. Dugaan awal, tera pompa mesin dipola sehingga mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. Akibatnya, konsumen dirugikan. Selain itu, permainan tera juga memengaruhi pada besaran retribusi tera yang wajib dibayar pemilik SPBU ke negara. Belakangan, penyelidik mencium terjadi pungli.