Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Januari 2019 13:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah merampungkan pemberkasan tahap 2 kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Gresik, dengan tersangka Jairrudin (mantan Kadispora).
Pada tahap 2 ini, tersangka Jairrudin dan barang bukti (BB) telah diserahkan dari penyidik Kejari Gresik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan telah menyelesaikan pemberkasan tahap 2 tersangka Jairrudin.
Simak berita selengkapnya ...