Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Januari 2019 13:28 WIB
Jairudin merupakan tersangka korupsi anggaran terhadap tiga kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Anggaran yang dikorupsi merupakan alokasi untuk program kegiatan Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan senilai total Rp 5 miliar lebih.
Dari tiga kegiatan yang dikelola tersangka Jairrudin saat menjabat Kadispora, ditemukan kerugian negara Rp 103 juta. "Dalam waktu dekat, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan persidangan," papar Andri.
Andrie juga membenarkan, bahwa tersangka Jairrudin telah meyerahkan titipan uang pengganti dugaan korupsi Rp 103.360.811. "Uang BB tersebut langsung dititipkan di rekening penampungan barang bukti," pungkasnya. (hud/rev)