Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Januari 2019 13:28 WIB

Jairrudin, tersangka korupsi anggaran di Dispora Gresik.

Jairudin merupakan tersangka korupsi anggaran terhadap tiga kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Anggaran yang dikorupsi merupakan alokasi untuk program kegiatan Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan senilai total Rp 5 miliar lebih.

Dari tiga kegiatan yang dikelola tersangka Jairrudin saat menjabat Kadispora, ditemukan kerugian negara Rp 103 juta. "Dalam waktu dekat, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan persidangan," papar Andri.

Andrie juga membenarkan, bahwa tersangka Jairrudin telah meyerahkan titipan uang pengganti dugaan korupsi Rp 103.360.811. "Uang BB tersebut langsung dititipkan di rekening penampungan barang bukti," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video