Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Januari 2019 13:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah merampungkan pemberkasan tahap 2 kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Gresik, dengan tersangka Jairrudin (mantan Kadispora).
Pada tahap 2 ini, tersangka Jairrudin dan barang bukti (BB) telah diserahkan dari penyidik Kejari Gresik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan telah menyelesaikan pemberkasan tahap 2 tersangka Jairrudin.
Jairudin merupakan tersangka korupsi anggaran terhadap tiga kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Anggaran yang dikorupsi merupakan alokasi untuk program kegiatan Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan senilai total Rp 5 miliar lebih.
Dari tiga kegiatan yang dikelola tersangka Jairrudin saat menjabat Kadispora, ditemukan kerugian negara Rp 103 juta. "Dalam waktu dekat, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan persidangan," papar Andri.
Andrie juga membenarkan, bahwa tersangka Jairrudin telah meyerahkan titipan uang pengganti dugaan korupsi Rp 103.360.811. "Uang BB tersebut langsung dititipkan di rekening penampungan barang bukti," pungkasnya. (hud/rev)