Langgar Larangan Jam Operasi di Gresik, Sopir Dump Truk Dihukum Push Up
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 19 Januari 2019 10:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan menghukum push up puluhan sopir dump truk yang melintas di sepanjang jalan Daendels, tepatnya di Desa Abar-abir Kecamatan Bungah, Sabtu (19/1).
Hukuman diberikan setelah puluhan sopir tersebut tertangkap basah melanggar larangan jam operasi dalam razia gabungan yang dilakukan Dishub dan Satlantas Polres Gresik. Para sopir terbukti melanggar dengan tetap beroperasi pada pukul 05.00 - 08.00 WIB. Selain diminta push up, para sopir tersebut juga ditilang.
BACA JUGA:
Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan
LPB Sorot Jalan Penghubung Desa Banjarsari-Kedanyang, Baru Diaspal Sudah Retak
Polres Gresik Siapkan 4 Bus untuk Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Jakarta
Sebelumnya, satu per satu sopir dump truk juga diberikan pemahaman soal peraturan larangan jam operasional bagi truk bermuatan galian C, yakni pagi mulai pukul 05.00- 08.00 dan sore mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
Bambang, salah satu sopir dump truk yang terkena tilang berdalih tidak tahu rambu lalu lintas sehingga melakukan aktivitas saat jam-jam dilarang. "Saya sopir baru Pak, tak tahu ada rambu," akui dia.
Namun demikian,ia mengaku setuju pihak terkait merazia operasional jam aktivitas dump truk. Namun, ia juga berharap razia yang dilakukan petugas gabungan tidak tebang pilih.
Simak berita selengkapnya ...