Status Pekerjaan Tak Jelas, LSM Minta Rehab Kantor Perizinan Pamekasan Dihentikan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Erry Sugianto
Sabtu, 19 Januari 2019 15:54 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pekerjaan rehabilitasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) di jalan Jokotole diminta dihentikan oleh LSM Gempa. LSM itu menganggap pekerjaan rehab tersebut merupakan proyek siluman.
Hal ini disampaikan Abdus Salam Ketua Gempa. "Semuanya tidak jelas, CV belum ada, anggarannya belum tahu, Surat Perintah Kerja (SPK) juga belum ada, tapi pekerjaannya sudah dilakukan," tutur Ketua LSM Gempa.
BACA JUGA:
Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara di Pamekasan
Tinjau Proyek Pembangunan Pasar Kolpajung, Menteri PUPR Minta Dipasang Kipas Angin
Menteri PUPR Cek Renovasi Stadion Pamekasan: Agustus Diperkirakan Rampung
KPK Pinjam Fasilitas Polres Pamekasan untuk Pemeriksaan, Kasus Apa?
"Kalau masih dikerjakan, besok akan saya tutup paksa," tambah Abdus Salam.
Sedangkan para pekerja saat ditanya tentang pekerjaan tersebut juga mengaku tidak tahu menahu.
"Saya juga tidak tahu mas ini pekerjaan CV apa," ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan.
Terkait hal ini, Abdus Salam berharap Pemkab Pamekasan melaksanakan proyek fisik maupun lainnya sesuai dengan peraturan yang ada. (err/ns)