Warga Kota Blitar Kedapatan Pelihara Ular dan Buaya di Perumahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 20 Januari 2019 17:02 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah di Blok I no 3 dan 4 Perumahan Griya Karya Raharja, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar didatangi petugas kepolisian Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedatangan petugas kepolisian karena rumah milik seorang warga bernama Erni ini kedapatan memelihara seekor buaya rawa sepanjang 80 cm dan dua ekor ular diduga sejenis piton.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan hewan ini setelah mendapat informasi dari rekan kepolisian atas pengungkapan sebuah kasus.
BACA JUGA:
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Hendak Padamkan Api, Truk Damkar Terguling di Jalan Tanjung Kota Blitar
"Kami dapat informasi jika ada warga perumahan ada yang pelihara hewan dilindungi. Kami langsung koordinasi dengan BKSDA Kediri untuk menangani kasus ini," jelas Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Minggu (19/1/2019).
Petugas yang datang kemudian langsung memasang garis polisi di kandang hewan. Ular Piton langsung diamankan di Mapolresta Blitar. Sedangkan untuk mengevakuasi buaya polisi masih manunggu petugas dari BKSDA.
Sementara Kasturi Ketua RT 02 RW 16 Kelurahan Sananwetan Kota Blitar mengaku pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik agar tak memelihara hewan buas di perumahan. Namun pihaknya hanya mengetahui pemilik rumah hanya memelihara ular. Sedangkan untuk buaya, pihak RT maupun warga baru mengetahui saat kedatangan polisi.
Simak berita selengkapnya ...