Bawaslu Pamekasan Copot Puluhan APK yang Melanggar Aturan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Rabu, 23 Januari 2019 20:51 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bersama KPU, Satpol PP, serta Polres setempat menertibkan puluhan Alat Peraga Kampaye (APK) yang berada di daerah terlarang, Rabu (23/01/19) pagi.
Menurut Komisioner Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus, pihaknya telah menertibkan sebanyak 41 APK yang melanggar aturan.
BACA JUGA:
Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Ketua KPU Pamekasan Puji Peran Media
Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
“APK yang diturunkan karena berada di zona terlarang, seperti di wilayah kota dan jalan protokol juga terpaku di pohon, di tiang listrik, tempat ibadah, lingkungan pendidikan dan kantor pemerintah,” tutur Sukma.
Sukma menambahkan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan penertiban APK sebanyak empat kali hingga saat ini. Hal itu dilakukan selama dua minggu satu kali yang dimulai rutin setiap hari rabu.