​Bawaslu Pamekasan Copot Puluhan APK yang Melanggar Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawaslu Pamekasan Copot Puluhan APK yang Melanggar Aturan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Rabu, 23 Januari 2019 20:51 WIB

Para petugas saat mencopot APK yang melanggar aturan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bersama KPU, Satpol PP, serta Polres setempat menertibkan puluhan Alat Peraga Kampaye (APK) yang berada di daerah terlarang, Rabu (23/01/19) pagi.

Menurut Komisioner Penindakan Pelanggaran Sukma Firdaus, pihaknya telah menertibkan sebanyak 41 APK yang melanggar aturan.

“APK yang diturunkan karena berada di zona terlarang, seperti di wilayah kota dan jalan protokol juga terpaku di pohon, di tiang listrik, tempat ibadah, lingkungan pendidikan dan kantor pemerintah,” tutur Sukma.

Sukma menambahkan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan penertiban APK sebanyak empat kali hingga saat ini. Hal itu dilakukan selama dua minggu satu kali yang dimulai rutin setiap hari rabu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video